Buron Setahun, Paman Bejat yang Hamili Keponakan Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi pencabulan (anja)

MALANGVOICE – Sungguh tidak bermoral kelakukan paman yang satu ini.

Cholid Efendi (46), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dia mencabuli keponakannya sendiri. Sebut saja Melati (16). Aksi bejatnya mengakibatkan keponakannya ini hingga hamil bahkan sampai melahirkan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, pencabulan ini terjadi Agustus, 2015 lalu.

“Berawal dari korban yang merupakan sering berhubungan melalui sms dengan tersangka. Korban pun kerap diberi uang oleh pamannya,” jelas Iptu. Sutiyo kepada wartawan.

SMS yang intens ini menumbuhkan benih cinta di antara keduanya. Apalagi mereka kerap membubuhkan kata bernada mesra dalam setiap pesan yang dikirimkan.

Tidak hanya SMS, hubungan keduanya berlanjut dengan jalan-jalan yang berakhir pada adegan percintaan di sebuah hotel kelas melati.

Penginapan di Desa Talangagung ini menjadi saksi bisu pelampiasan nafsu terlarang keduanya.

“Di sini pertama kalinya mereka berdua melakukan hubungan intim,” kata dia.

Cholid mengaku dia melakukan tindakan hina ini sebanyak lima kali. Setiap kali berbuat mesum, dia memberikan uang Rp 200 ribu kepada Melati.

“Kami melakukan atas dasar suka sama suka,” kata bapak dua anak ini.

Kelakuannya yang berbuat intim kepada keponakannya ini mengakibatkan Melati hamil.

Curiga anaknya sering muntah, kedua orang tua Melati mendesak untuk menceritakan yang terjadi sebenarnya.

Pengakuan Melati membuat orang tuanya meradang bukan kepalang. Tahu anaknya dihamili paman sendiri, ayah dan ibu remaja ini melaporkan Cholid, 23 Januari 2015.

“Tahu dilaporkan dia kabur ke Bali selama setahun,” imbuh Tiyok.

Selama ditinggal kabur, Melati melahirkan bayi laki-laki. Merasa aman dari kejaran polisi, akhirnya Cholid kembali pulang ke Mojosari.

“Ketika sudah pulang, kami dapat menangkapnya di rumah tersangka, Selasa (31/1),” imbuh Tiyok.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan UU nomor 35 yahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dia teeancam dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.