Bupati Malang Sebut Pemberlakuan PPN Gula Rugikan Petani

MALANGVOICE – Bupati Malang, Rendra Kresna, mengutarakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pemerintah pusat, memberatkan petani di Kabupaten Malang. Meski demikian, Rendra menyadari penerapan PPN atas komoditas gula mengacu pada putusan hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme pelaporan mandiri.

“Sudah dibebankan biaya pengolahan. Musim yang tidak menentu, habislah mereka (petani),” kata dia, di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (12/7).

Kabar pemberlakukan PPN pun direspon cepat petani, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, serta forum petani. Bahkan, kabar ini sudah sampai di wakil rakyat.

Bupati dua periode ini pun mengusulkan PPN seharusnya dikenakan ke pabrik, selaku produsen gula. Menurutnya, pabrik gula tidak murni menggiling tebu rakyat, tapi sebagian lain berasal sari tebu milik pabrik.

Sistem giling tebu rakyat sebenarnya tidak menguntungkan petani, di mana petani hanya mendapatkan 60 persen dan sisanya diambil pabrik.

“Belinya kan bukan gula, tapi tebu. Kenapa pabrik tidak menghargai saja berapa tebunya. Itu kan lebih jelas dibanding sekarang,” jelas Ketua DPW Nasdem Jawa Timur itu.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria
spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait