Bupati Definitif Belum Dilantik, Pakar Sebut ada Motif Politik

Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang. (Toski D).
Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang definitif belum dilantik hingga hari ini. Padahal, jika berlandas pada aturan yang berlaku, seharusnya, 14 hari pasca ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor terkait kasus yang menimpa Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, posisi yang lowong itu bisa diisi secara definitif.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), Sulardi, kepada MVoice, menduga ada kesengajaan dalam proses mengulur waktu penetapan bupati secara definitif.

“Pelantikan Bupati Malang definitif ini, diduga sengaja diulur-ulur, bisa jadi tujuannya supaya tidak ada jabatan Wakil Bupati (Wabup) Malang,”

Ia menambahkan, jika SK Bupati Malang definitif diberikan pada waktu yang telah ditetapkan yakni 14 hari usai putusan kasus gratifikasi Rendra Kresna, maka masa jabatan bupati definitif masih ada 18 bulan. Sehingga, wajib ada posisi wakil bupati.

“Jika diulur-ulur seperti saat ini, maka tidak perlu melakukan pengangkatan wakil bupati, karena waktunya kurang dari 18 bulan. Dengan begitu, jelas telah menguntungkan Plt Bupati Malang agar bisa menjadi pemain tunggal dalam Pilkada. Sehingga dalam pencalonan Bupati Malang di tahun 2020 mendatang, akan mengurangi rival yang kuat,” tukasnya.

Sementara, Koordinator Paguyuban Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang Hendik Arso mengatakan, belum dilantiknya Bupati Malang definitif, membuat masyarakat berspekulasi jika ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur.

“Jika Mendagri tidak secepatnya memberikan SK Penetapan Bupati Malang secara definitif, jelas akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Malang. Untuk itu, saya mendesak Mendagri untuk segera melantik Plt Bupati Malang HM Sanusi menjadi Bupati Malang definitif,” kata Hendik.(Hmz/Aka)