Buntut Pernyataan Pengondisian, Ketua DPRD Kota Malang Menuai Somasi

Mantan anggota DPRD Kota Malang hasil PAW menyatakan sikap terkait polemik proyek MCC, Rabu (6/11). (Aziz Ramadani MVoice)
Mantan anggota DPRD Kota Malang hasil PAW menyatakan sikap terkait polemik proyek MCC, Rabu (6/11). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Memanasnya rencana pembangunan Malang Creative Center (MCC) memasuki babak baru. Mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 hasil PAW sepakat melayangkan somasi ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana.

Beberapa mantan anggota dewan hasil PAW menggelar pertemuan, Rabu malam (6/11). Hasilnya mereka sepakat menyomasi I Made Rian Diana akibat pernyataan dalam pemberitaan media online. Made menyatakan ada pengondisian proyek MCC senilai Rp 125 miliar pada proses KUA PPAS yang notabene dibahas oleh anggota dewan periode sebelumnya.

“Kami terkejut ada pemberitaan terkait rencana pembangunan MCC, Ketua DPRD Kota Malang (I Made Rian Diana) mengatakan bahwa ini ada pengondisian, terus terang kata ini konotasinya negatif, siapapun yang membacanya pasti berpikiran negatif,” kata M. Taufik, mantan anggota dewan Fraksi PKB.

Ia melanjutkan, seluruh mantan legislatif dari seluruh partai merasakan hal senada. Sehingga diputuskan melakukan sikap merespon pernyataan tersebut.

“Kami awalnya akan melakukan upaya-upaya hukum, tapi kami sepakat sementara melayangkan somasi kepada Ketua DPRD, semisalnya tidak ditanggapi, dimungkinkan kami melakukan langkah hukum,” sambung dia.

Somasi berisikan tiga poin penting. Pertama, mencabut pernyataan yang telah dimuat di berbagai media khusunya detik.com.

Kedua, meminta maaf secara terbuka melalui media massa, cetak dan online kepada anggota DPRD Kota Malang tahun 2014-2019 hasil PAW dalam tenggang waktu 7 hari sejak somasi disampaikan.

“Ketiga, apabila dalam waktu yang telah kami tentukan tidak ada tanggapan dari ketua DPRD Kota Malang, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Mantan anggota dewan Fraksi PAN Dito Arief Nurakhmadi menambahkan, pernyataan ketua DPRD Kota Malang cenderung memenuhi unsur pencemaran nama baik. Terlebih masih hangat terungkapnya kasus tsunami korupsi 40 anggota dewan yang ditangani KPK tentang RAPBD tahun anggaran 2015.

“Setahun kami bekerja sangat luar biasa dan pembahasan KUA PPAS ada dokumen berita acaranya, mulai proses rapat kerja, rapat komisi, rapat banggar, rapat tim anggaran dan paripurna. Artinya ada proses yang wajar,” jelasnya.

MCC, lanjut dia, merupakan implementasi visi – misi wali kota terpilih saat kampanye yang kemudian diterjemahkan dalam RPJMD. Semula diusulkan anggaran Rp 185 miliar, lalu dalam pembahasan ada proses koreksi tentang urgensi program tersebut.

“Tentunya ada perdebatan, lalu disepakati Rp 125 miliar dan sisanya didistribusikan secara proporsional kepada OPD lain sesuai urgensinya,” beber Dito.

Dito juga menyayangkan anggota DPRD Kota Malang hasil PAW yang terpilih kembali periode 2019 – 2024 yang terkesan cuci tangan.

“Tentu menjadi aneh ketika DPRD Kota Malang saat ini mempertanyakan Asbabun Nuzul hadirnya beberapa proyek kontroversial tersebut, bahkan cenderung cuci tangan menyalahkan DPRD PAW kemarin yang dianggap meloloskan sejumlah proyek mercusuar dalam KUA PPAS 2020, terlebih ada 9 Alumni DPRD PAW yang saat ini meneruskan Magangnya menjadi Anggota DPRD Penuh Waktu di Periode 2019-2024,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)