MALANGVOICE – Warga Kelurahan Temas, Kota Batu terpaksa diamankan polisi lantaran kedapatan membakar lahan yang akan digunakannya untuk berkebun singkong. Dia ditangkap saat berada di Kawasan Hutan Produksi Petak 219 B Desa Tlekung, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan tersangka pembakar lahan yang ditangkap itu berinisial JN (23), warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Dan kesehariannya pekebun.
“Tersangka ditangkap Selasa (23/7) sekitar pukul 18.15 WIB. Ia ditangkap anggota kami di lokasi Kawasan Hutan Produksi Petak 219 B,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tersangka sengaja membuka lahan seluas 1200 meter per segi dengan cara membakar menggunakan korek api. Pelaku hendak membuat kebun Singkong di lahan milik yang sebelumnya dikelola orang lain.
“Tersangka mengaku ingin membuat kebun Singkong. Awalnya membakar tumpukan semak yang tebas lalu dibakar,” sambungnya.
Namun lanjut Anton, kebakaran meluas sehingga tidak terkendalikan. Tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Pada saat tersangka memadamkan api, petugas kepolisian datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka.
Saat itu petugas gabungan perhutani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, masyarakat , TNI dan Polri melakukan pemadaman di Gunung Panderman. Lalu mendapat informasi dari warga, kemudian perhutani mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Api sudah dipadamkan tim gabungan. Kalau tidak cepat kami padamkan, api akan semakin meluas,” katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 50 ayat (3) d Jo pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kemudian, pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Dengan ancaman maksimal sepuluh tahun dan minimal tiga tahun penjara.
Anton mengimbau ke masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Karena sangat berdampak terhadap lingkungan. (Hmz/Ulm)