MALANGVOICE – Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka kasus pengerusakan dan penganiayaan di Kantor Arema FC atau Kandang Singa pada Ahad (29/1). Semua tersangka kini ditahan di Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, meski sudah ada tujuh tersangka, namun kasus ini masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Pendalaman itu dimaksud untuk mengetahui siapa dalang atau otak sesuhngguhnya dalam aksi yang menyebabkan enam orang luka dan rusaknya Arema FC Official Store.
Baca Juga: Pengurusan IKD di Kabupaten Malang Masih Rendah
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor Arema FC
“Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini,” katanya, Selasa (31/1).
Dari pendalaman yang dilakukan polisi, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan berikan ruang bagi pelaku anarkis, tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah terus,” tegasnya.
Buher sapaan akrabnya berpesan agar bisa sama-sama menjaga suasana kondusif di Kota Malang.
“Kami imbau dari pihak korban untuk serahkan kasus ke kepolisian. Mari kita sama-sama jaga suasa kondusif, kita sama-sama jaga budaya Kota Malang yang damai dan sama-sama menjaga jauh dari aksi merugikan,” tegasnya.
Diketahui dari tujuh tersangka ini dikenakan pasal berbeda.
Lima orang diancam pasal 170 KUHP, masing-masing adalah Adam Riski (24), M fauzi (24), Noval Maulana (21), dan Arion Cahya (19) warga Dampit, kemudian Kholid Aulia (22) warga Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan dua tersangka sisanya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Mereka adalah Muhammad Feri (37) asal Dampit dan Fanda Harianto (34) warga Pujon, Kabupaten Malang.(der)