Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Didenda Rp 2,5 Juta

Ilustrasi

MALANGVOICE – Ini peringatan bagi masyarakat yang tidak tertib buang sampah. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menerapkan aturan denda mencapai Rp 2,5 juta bagi pelanggar.

Kepala Bidang Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, semula denda untuk pelaku buang sampah sembarang hanya Rp 100 ribu. Kemudian dinaikkan menjadi Rp 2,5 juta. Usulan kenaikan denda tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan.

“Kalau dendanya maksimal hanya Rp 100 ribu, tampaknya masyarakat menyepelekan. Karena besaran denda itu tergantung hasil sidang di pengadilan, bisa jadi pelanggar hanya membayar denda puluhan ribu. Kalau dendanya maksimal Rp 2,5 juta, maka denda yang dibayar jika melanggar bisa ratusan ribu,” kata Rahmat.

Aturan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 tentang pengolahan sampah. Saat ini, draft revisi perda tersebut masih menunggu persetujan legislatif untuk disahkan.

“Revisi Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pengolahan sampah sudah masuk agenda pembahasan legislatif. Dalam perda tersebut berisi tentang aturan pengolahan dan pemilahan sampah, termasuk sanksi bagi pembuang sampah sembarangan,” sambung dia.

Agar kesadaran masyarakat terhadap sampah meningkat, pihaknya juga bakal menerapkan sistem tilang. Khususnya warga yang membuang sampah sembarangan. Secara sistem, menurutnya, sama seperti tilang pelanggaran lalu lintas. Nantinya, bakal ada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dikerahkan. Tim tersebut berhak melakukan tilang di tempat bagi pelanggar. Pemkot Malang juga akan berkoordinasi dengan hakim. Apabila saat resmi diterapkan, pelanggar dapat langsung tilang di tempat.

“KTP-nya disita, lalu bayar denda,” pungkasnya.(Hmz/Aka)