BPJS Ketenagakerjaan Sasar Ketua RT/RW se Kota Malang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang pada tahun 2022 ini memfokuskan memberikan perlindungan kepada seluruh ketua RT/RW atau masyarakat berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso mengatakan, untuk bisa menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat RT atau RW, BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama PWI Malang Raya dapat ikut menyadarkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan diri.

“Kami berharap bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Senin (3/1).

Imam menjelaskan, dengan MoU tersebut diharapkan Pemkot Malang dapat ikut menyadarkan masyarakat yang memiliki kegiatan perekonomian tentang pentingnya perlindungan diri melalui BPJS Ketenagakerjaan Malang.

“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting. Saya kira mereka sudah mulai meningkat kesadarannya tentang perlindungan diri. Untuk awal kita coba Ketua dan pengurus RT/RW,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Imam, BPJS Ketenagakerjaan Malang sangat berharap Pemkot Malang dapat bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan Malang supaya Ketua dan perangkat RT/RW bisa diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Malang.

“Pekerjaan RT/RW itu berat. Kerjanya bisa sampai 24 jam mengurusi warga, makanya perlu adanya jaminan keselamatan diri mereka sendiri,” terangnya.

Selain itu, Imam menambahkan, untuk masyarakat yang memiliki kegiatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan memiliki jam kerja yang tidak tentu, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan melakukan pembayaran sebesar Rp16.800 per bulan.

“Kalau yang tidak memiliki jam kerja, juga akan kita sesuaikan, seperti Ojek Online bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan, bisa digunakan jaminan kecelakaan kerja tanpa batas biaya,” bebernya.

“Apabila harus dirawat karena kecelakaan itu akan mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta, jika terjadi musibah kematian akan dapat santunan sebesar Rp42 juta, serta ada juga santunan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari TK sampai perguruan tinggi,” imbuhnya.(end)