MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang berupaya melakukan terobosan dalam bidang pelayanan publik. Salah satu program yang sedang digagas, yakni penerapan sistem perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada tahun depan.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Indri Ardoyo mengatakan, mengacu pada Perpres No 97 tahun 2014, maka proses pelayanan terpadu satu pintu bisa direalisasikan. “Ranperda-nya masih dibuat oleh bagian kerja sama, nanti jika Ranperda sudah disahkan, berarti tahun depan sistem pelayanan terpadu satu pintu sudah bisa diterapkan,” kata Indri, Jum’at (10/9).
Tujian penerapan pelayanan satu pintu, kata dia, adalah untuk mempermudah pengurusan sekaligus mempercepat prosesnya. Sebab, selama ini, rekomendasi pengurusan izin masih melekat di masing-masing SKPD.
“Setelah ada sistem pelayanan terpadu satu pintu, semua rekomendasi dijadikan satu tempat. Masyarakat yang mengurus izin tidak perlu repot ke SKPD lagi,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Wasto mengatakan, sistem pelayanan terpadu satu pintu berada di bawah BP2T. “Otomatis nantinya rekomendasi yang melekat di masing-masing SKPD hilang, jadi akan ada perubahan struktur organisasi di SKPD,” tandasnya.-