BP2T: Hanya 16 Bando yang Berizin

Bando
Bando

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Indri Ardoyo, menyatakan, saat ini 36 bando yang melintang di atas jalan sudah tidak berizin, dan dalam proses pembongkaran.

Menurut dia, pihaknya sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU), tidak lagi memperpanjang izin reklame jenis itu.

“Ada 36 bando yang masa izinnya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Indri.

Saat ini, lanjut dia, bando yang masih mempunyai izin sebanyak 16, dengan tenggat waktu izin variatif, sampai 2017 dan 2018.

“Selanjutnya mereka tidak boleh memperpanjang izin lagi,” tandasnya.

Secara terpisah, Sekda kota Malang, Cipto Wiyono, menegaskan, pemerintah tidak lagi meneruskan izin bando yang melintang di atas jalan, karena melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

“Kami tidak akan memperpanjang izin bando yang melintang di jalan. Memang konsekuensinya kita akan kehilangan PAD jika menegakkan aturan itu, tapi tidak masalah,” kata Cipto kepada MVoice.

Ditambahkan, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), Satpol PP dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang berkoordinasi terkait masalah bando ini.

“Kendala kita menegakkan seluruhnya adalah masalah izin, karena ada beberapa yang masih berizin. Kita biarkan dulu saja sampai habis semua, baru nanti dibongkar,” tandasnya.

Pemkot Malang, lanjut Cipto, sedang memikirkan cara lain agar PAD dari pajak reklame itu tetap diterima Pemkot. “Intinya kita akan cari celah yang tidak melanggar aturan namun PAD kita tetap ada,” ungkapnya.