MALANGVOICE- Bos Bengkel HOK, Otje Suandito (76) menjadi korban dugaan penganiayaan oknum pengacara. Kini kasusnya sudah ditangani Polsek Dau namun belum ada tersangka.
Otje menceritakan pengalaman mengerikan itu dialami pada November 2024 lalu.
Ia saat itu berada di rumahnya kawasan Austinville, Dau, Kabupaten Malang sendirian didatangi VA bersama suaminya ML pada 14 November 2024 pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.
Pacu Semangat Abdi Negara, Pj Wali Kota Batu Sematka Penghargaan Lencana “Hakaryo Guno Mamayu”
“Dia datang sama suaminya maki-maki saya, saya dibilang bejat. Tiba-tiba saya digigit tangan sebelah kanan hingga terluka,” katanya kepada wartawan.
Otje menduga penganiayaan itu disebabkan kedua pasangan pengacara itu tidak terima diminta angkat kaki dari rumah Otje.
“Sebelumnya dia pengacara saya, dan tinggal di rumah saya bersama suami dan anaknya. Karena ada satu dan lain hal, saya akhirnya meminta VA angkat kaki dari rumah saya. Dan tiba-tiba, hari itu (waktu kejadian, red) dia datang sambil marah-marah tidak jelas,” ujarnya.
Saat penganiayaan itu terjadi, Otje sempat melindungi diri. Setelah digigit di tangan kanan, VA kemudian melakukan hal yang sama di tangan kiri. Pada saat itu Otje berusaha menarik gigitan VA sampai ke pintu depan sambil meminta tolong.
“Belum sampai sama pintu depan terbuka, saya ditendang sampai kepala terbentur lantai garasi. Itu terluka kepala saya (buncur),” jelasnya.
Otje mengaku sempat tidak sadar karena banyak luka di kepala. Beruntung ada satpam yang melihat kejadian itu dan berusaha menolong.
“Awalnya VN sama ML mau kabur, tapi ada satpam lewat akhirnya mereka kembali bawa saya ke RS Saiful Anwar. Sekalian saya visum luka untuk bahan laporan,” imbuhnya.
Saat ini kasusnya ditangani Polsek Dau, meskipun sudah berjalan dua bulan ia mengaku sering pusing akibat benturan di kepala.
Sementara itu kuasa hukum Otje, Wildan Arif, berharap polisi bertindak tegas atas dugaan penganiayaan kliennya. Pasalnya VN sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa namun terus mangkir dengan banyak alasan.
“Pertama proses penegakan hukum harus tegas. Yang kedua supaya klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.(der)