MALANGVOICE – Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri PT Central Karya Semesta (CKS) menyikapi temuan sidak Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramadhani pada Sabtu (12/6) kemarin.
Dalam sidak yang dilakukan terdapat beberapa temuan yang telah dipaparkan Benny, mulai dari dugaan pemotongan gaji selama 8 bulan, pelecehan seksual, hingga penyitaan handphone calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di BLK LN PT CKS.
Menurut Kepala Cabang PT CKS, Maria Imelda Indrawati Kusuma, prosedur dan proses yang diterapkan balai pelatihan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu contoh pada saat melakukan rekrutmen calon TKW tidak dilakukan secara door to door atau mendatangi rumah satu persatu.
Ia menambahkan, para calon datang sendiri menuju PT CKS untuk melakukan pendaftaran tanpa ada unsur pemaksaan.
“Kami tidak pernah mengancam, menipu, memaksa, mendorong, apapun itu yang melanggar tindakan hukum, itu tidak betul. Karena perjanjian dari awal itu sudah ada. Antara pihak Dinas Tenaga Kerja, PMI, dan PT CKS. Kami adalah mitra pemerintah,” ujarnya, saat menggelar conference pers di halaman BLK LN PT CKS, Bumiayu, Kota Malang, Selasa (15/6).
Baca Juga: TKW Kabur dari PT CKS Rencana Dipindah ke RSSA Malang
Sehubungan dengan yang diungkapkan Benny tentang perlakuan tidak pantas yang dilakukan kepada calon TKW, seperti dengan melorotkan celana sebagai bentuk hukuman karena tidak diperbolehkan menggunakan celana pendek, juga dibantah pihak PT CKS.
“Itu tidak betul kejadian sesungguhnya adalah anak tersebut memakai celana sangat pendek hingga pakaian dalamnya terlihat. Jadi salah satu staf kami itu menurunkan sedikit supaya menutupi pakaian dalamnya,” tegasnya.
“Karena pelatihan disini kami memakai standar luar negeri, bukan standar lokal jadi baik dari pakaian, cara berbicara, cara berpikir, menjaga kebersihan tubuh, itu semua kita pikirkan. Tidak mungkin, untuk apa kami mempelorotkan itu di depan ini berarti mempermalukan orang,” imbuhnya.
Sedangkan untuk temuan penyitaan handphone calon TKW pihak PT CKS, Imelda sekali lagi menyangkal hal itu, sebab sesuai dengan peraturan yang ditentukan di BLK, penggunaan handphone sudah diberikan waktu tertentu.
“Masalah handphone (HP) dibatasi itu tidak betul. Kita training center
ada jam-jam tertentu anak-anak bisa memakai hp bukan berarti 24 jam selama tujuh hari itu dilarang itu tidak betul anak-anak kami bebaskan untuk memakai hp itu sesuai jam nya,” ucapnya.
Baca Juga:
BP2MI Terus Kawal Proses Penyembuhan Tiga Calon TKW Kabur dari PT CKS
Berdasarkan pemaparan PT CKS, jam penggunaan handphone bagi calon TKW telah disesuaikan dengan jadwal, yakni pada Senin hingga Jumat sejak pukul 17.00 hingga 22.00. lalu untuk hari Sabtu dan Ahad dipersilakan menggunakan handphone mulai pukul 14.00 sampai 22.00 malam.
Sementara itu, selaku kuasa hukum BKL LN PT CKS, Gunadi Handoko, menambahkan terkait kasus Lima calon TKW yang kabur, di sebabkan karena ada ajakan dari pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi.
“Itu semua kami sudah punya bukti. Sudah kita serahkan pada penyidik. Jadi inilah kami sayangkan, mereka melakukan tindakan ini bukan karena inisiatif sendiri. Melainkan atas keterlibatan pihak lain, tentu itu yang harus digali oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam conference pers itu, pihak PT CKS juga menghadirkan dua calon TKW untuk memberikan kesaksian. Salah satunya perempuan berinisial R yang berasal dari Sukun, Kota Malang.
Dirinya menyatakan bahwa dugaan tak diberikannya salinan kontrak kerja, dia memang tidak menerima karena dititipkan kepada bagian marketing.
“Untuk pembatasan kontrak kerja, tidak. Saya sudah tau (perjanjian kerja), tetapi saya pegang. Takutnya nanti kan namanya orang bawa dokumen takut keselip (hilang), jadi saya titipkan ke marketing,” tandasnya.(der)