Bisnis Sabu-Sabu, Dua Pelaku Berakhir di Penjara

AKP Syamsul Hidayat menunjukkan barang bukti dari pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Gara-gara berbisnis narkoba, dua pria ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang Kota. AR alias Buleng (33) asal Kotalama, Kedung Kandang dan M Basri (33) asal Gadang tak berkutik ketika petugas menemukan sabu-sabu di rumahnya masing-masing.

Buleng ditangkap pada Rabu (21/11) malam dengan barang bukti 0,28 gram sabu-sabu di dalam plastik ungu sisa penjualan dan timbangan digital. Sementara Basri kedapatan menyimpan 0,68 sabu-sabu beserta alat hisapnya.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan Kotalama. Polisi kemudian menyelidiki informasi itu dan menangkap Buleng.

“Setelah ditangkap, Buleng mengaku mendapat sabu-sabu dari Basri seharga Rp 1,3 juta,” kata Syamsul mewakili Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Kamis (22/11).

Dari pembelian itu, Buleng menjualnya lagi ke pembeli dengan mencari untung Rp 500 ribu. “Sedangkan Basri mendapat keuntungan Rp 150 ribu dari menjual ke Buleng. Keduanya mengaku baru sebulan berbisnis barang haram ini,” lanjut Syamsul.

Untuk sementara polisi masih mendalami kasus ini. Terutama mencari pengedar sabu-sabu ke Basri yang masih berstatus DPO.

“Tersangka kami kenakan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 junto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 15 tahun penjara dan 20 tahun penjara,” tegasnya. (Der/Ulm)