Bioskop di Kota Malang Diperbolehkan Buka dengan Syarat Prokes Ketat

Gambaran kursi bioskop yang telah dipersiapkan tulisan penerapan jaga jarak. (Ist)

MALANGVOICE – Bioskop di Kota Malang sudah mulai buka. Pembukaan bioskop tentu harus mengikuti persyaratan ketat yang ditentukan pemerintah daerah.

Menurut Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, saat ini sudah ada tujuh bioskop yang sudah diperbolehkan untuk dibuka, karena sudah mengantongi surat izin operasional.

“Transmart MX Mall XXI, Movimax Sarinah dan Dinoyo, Mandala 21 Malang Plaza, Cinema XXI Cyber Mall, dan Araya XXI,” ungkapnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi kepada Pengelola Movimax, Rulya Febrina mengatakan bakal mulai buka besok (17/2) dengan penayangan film sebanyak empat kali.

“Dari jadwal yang terbentuk paling awal mulai 12.15 WIB dan yang terakhir 19.00 WIB,” ujarnya, (16/2).

Dalam pelaksanaanya, Movimax melakukan persiapan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat bagi pengunjung bioskop.

Mulai dari menggunakan satu pintu ketika akan memasuki ruangan bioskop, melalui bilik desinfektan, diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, pengecekan suhu tubuh, dan pendampingan agar tidak terjadi kontak fisik antara petugas pelayanan dengan customer.

Rulya juga menjelaskan terkait ruangan yang digunakan nantinya hanya setengah dari kapasitas bioskop, sesuai dengan peraturan yang ditentukan.

“Kami ada total 3 studio yang beroperasional itu kurang lebih 391 kursi jadi per studio isi sekitar 60-70,” tuturnya.

Dirinya berharap dengan berulang kali buka tutup bioskop karena mengikuti kebijakan pemerintah di masa pandemi covid-19, tidak bisa mempengaruhi dari segi perekonomian.

“Semoga kita bisa terus bersinergi dengan pemerintah terkait peraturan protokol kesehatan yang harus diterapkan,” pungkasnya.(der)