Biang Jalan Rusak, MCW: Kapasitas Rekanan Proyek Tidak Jelas

Divisi Advokasi MCW Intan Dita. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Tidak jelasnya kapasitas rekanan proyek jadi akar permasalahan rusaknya infrastruktur jalan di Kota Malang. Malang Corruption Watch (MCW) yang mengacu data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahkan mencatat ada rekanan bidang penyalur tenaga kerja hingga penyedia perlengkapan sekolah menggarap proyek tersebut.

Data yang dihimpun dari MCW, tidak selarasnya perkerjaan proyek pemenang lelang dengan kapasitas perusahaan yang dimiliki jadi akar masalah infrastruktur. Dampaknya pekerjaan proyek tentang infrastruktur selalu bermasalah. Pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Kaliurang tahun 2015 misalnya. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.531.604.000 itu dimenangkan perusahaan inisial Fi itu ternyata bergerak di bidang penyalur tenaga kerja ke Hongkong, Singapura, Malaysia, dan Taiwan.

Berikutnya, CV inisial AKA pada proyek belanja konstruksi peningkatan Jalan Rawisari Kelurahan Mulyorejo, tahun 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp1.285.771.500 dan pengerjaan belanja konstruksi peningkatan Jalan Raya Cemorokandang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.803.679.000. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang produk perlengkapan sekolah dan kantor desa/ kelurahan.

Lalu, ada CV inisial UJ mengerjaan proyek belanja konstruksi melalui Dana Alokasi umum (DAU) tahun 2016 untuk Peningkatan Jalan Bendungan Sutami dengan nilai anggaran Rp 1.678.421.444. Perusahaan ini juga menang lelang untuk pengerjaan Jalan Bendungan Wonogiri dan Jalan Simpang Bendungan Wonogiri Kelurahan Sumbersari sebesar Rp 1.108.764.000.
Padahal perusahaan ini bergerak di bidang jasa penyalur tenaga kerja, baik pria maupun wanita.

Kemudian, ada CV inisial Me yang mendapatkan proyek belanja kontruksi rehabilitasi/pengembangan Jalan KH. Yusuf Kelurahan Tasikmadu dengan alokasi anggaran mecapai Rp 1.073.982.000. Serta pengadaan kontruksi pemeliharaan berkala Jalan Teluk Grajakan dengan nominal Rp 1.712.504.000. Padahal perusahaan ini bergerak dibidang jasa pengurusan paspor, pengurusan STNK, pengurusan SIM, pengurusan NPWP, pengurusan buku pelaut, dan lain-lain di bidang dokumen.

Divisi Advokasi MCW Intan Dita menjelaskan, bahwa dari beberapa temuan dia atas, selain pemenang lelang yang tidak sesuai spesifikasi dengan pengerjaan proyek pemerintah, pihaknya menemukan beberapa pemenang lelang dengan alamat fiktif. Alamat pemenang lelang (proyek) setelah ditelusuri alamat yang dituju adalah rumah kosong dan rata-rata di wilayah perumahan. Bahkan tidak ada papan pengenal sebagai pemilik perusahaan.

“Sedangkan permasalahan lainnya adalah tidak adanya keterbukaan dokumen kontrak ke publik. Sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi pekerjaan proyek pemerintah,” beber Intan dalam keterangan tertulis diterima MVoice, Jumat (5/4).

Mengacu permasalahan itu, lanjut dia, MCW bersama masyarakat Kota Malang menuntut adanya pengelolaan yang transparan dalam proyek Pemkot Malang sehingga masyarakat dapat ikut aktif mengawal. Kemudian, adanya solusi dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada aplikasi SAMBAT sehingga tidak mengakibatkan berulangnya jenis pengaduan yang sama. Dokumen kontrak jug harus disampaikan ke publik.

“Malang Corruption Watch bersama dengan warga akan terus melakukan pengawasan dan mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat melakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Kota Malang,” tutupnya. (Der/Aka)