MALANGVOICE – Kota Malang berhasil mempertahankan predikat Kota Layak Anak Kategori Madya pada tahun 2019. Capaian ini membuktikan Pemerintah Kota Malang serius mewujudkan Bhumi Arema sebagai kota yang memiliki sarana – prasarana, fasilitas dan program untuk anak.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, upaya mewujudkan Malang sebagai kota layak anak terus diupayakan melalui DP3AP2KB dengan meningkatkan fasilitas untuk anak agar mereka mendapatkan hak-haknya.
“Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak anak mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas ruang bermain serta berbagai akses untuk menunjang hak-hak anak,” kata Sutiaji, Rabu (24/7).
Ia menambahkan, meskipun berhasil mempertahankan predikat Kota Layak Anak Tingkat Madya, namun diakuinya tidak membuat puas begitu saja. Sutiaji menargetkan agar Kota Malang bisa naik satu level Kota Layak Anak ini menjadi menjadi predikat Nindya.
“Kita terus meningkatkan prestasi dalam bidang ini. Jika tahun ini berhasil mempertahankan predikat madya, maka ke depan bisa naik menjadi predikat Nindya dan naik menjadi level utama serta ujungnya bisa menjadi Kota/Kabupaten Layak Anak,” urai pria berkacamata itu.
Perlu diketahui, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak tiap tahun memberikan penghargaan kepada kota/kabupaten layak anak. Ada beberapa predikat penghargaan kota/kabupaten layak anak mulai dari pratama, madya, nindya, utama dan prestasi tertinggi adalah kota/kabupaten layak anak. Hingga saat ini masih belum ada kota/kabupaten di Indonesia yang meraih penghargaan tertinggi dalam bidang ini.
Pada tahun ini sebanyak 135 kota/kabupaten di Indonesia memperoleh predikat kota layak anak kategori pratama, 86 kota/kabupaten meraih predikat madya dan 23 kota/kabupaten meraih predikat nindya. Predikat Utama berhasil dipegang tiga daerah yakni Surabaya, Denpasar dan Surakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, mengatakan jika pemberian penghargaan ini merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak.
“Termasuk juga kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan anak,” kata Yohana.(Der/Aka)