Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Kejati Jatim

Tragedi Kanjuruhan. (istimewa)

MALANGVOICE – Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dikembalikan JPU Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim.

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022, yang ada di web kejati-jatim.go.id, tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari JPU ke penyidik untuk dilengkapi, pengembalian berkas tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 07 November 2022.

“JPU pada Kejati Jatim telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima MVoice, Selasa (8/11).

Baca juga:
Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB Tahun 2020 Tersisa Rp77,3 Juta

Reklame Ilegal Bikin Pajak Daerah Terjungkal

Gagal Praktik SIM Jangan Khawatir, Bisa Langsung Mengulang dan Ikuti Remedial Teaching

Meski demikian Fathur Rohman tidak bisa membeberkan secara detail apa yang kurang dari berkas itu.

“Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara,” jelasnya.

Namun, lanjut Fathur, secara garis besar bahwa dalam 3 (tiga) berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan.

“Terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan,” terangnya.

“Selain itu, kami juga meminta kepada Penyidik Polda Jatim untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam dalam tragedi tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam siaran pers tersebut, tiga berkas yang dikembalikan tersebut, yaitu :

1. Tersangka AHL dari PT LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.(der)