Beredar Surat Kesepakatan Bersama Kasus Pencurian di Ponpes Al Ishlahiyah, ini Kata Polisi

Surat Kesepakatan Bersama yang beredar di Sosmed. (Istimewa)

MALANGVOICE – Permasalahan pencurian uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah yang terekam kamera CCTV dan sempat viral beberapa waktu lalu kini kembali menghangat, pasalnya saat ini beredar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) di sosial media (Sosmed). Hal ini membuat Kapolsek Singosari Kompol Untung BR angkat bicara.

Menurut Untung, munculnya SKB tersebut tidak masalah dan tidak menggugurkan suatu tindakan pidana, dan untuk proses hukum tetap berjalan walau sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Jika pihak pelapor mencabut surat laporan nomor : LP / 53 / II / 2019 / Jatim / Res.Mlg / Sek. Singosari, tanggal 13 Februari 2019, tidak bisa menggugurkan proses hukum,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Untung, negara ini merupakan negara hukum. Dalam hal ini pihak terlapor telah melakukan tindakan kriminalitas.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres. Kita bekerja secara profesional. Jika pihak pelapor mencabut silahkan saja. Tapi, untuk proses hukum kasus ini terus dilanjut,” jelasnya.

Saat ini, tambah Untung, pihaknya sadang melakukan penyelidikan terus untuk melengkapi data agar pihak kejaksaan dapat memprosesnya.

“Polisi tidak gegabah dalam menangani kasus apapun. Untuk kasus ini, secepatnya akan kita kirim berkas ke Kejaksaan. Tergantung dari pihak ke Kejaksaan, apa kasus ini P21 atau P18. Namun, jika Kejaksaan menyatakan lengkap (P21), tahap duanya kita akan mengirimkan tersangka beserta barang bukti untuk diproses,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tersangka atau terlapor yang bernama Siska Zumrotul Fauziah (22) warga Dusun Pulo, Desa Selobagus, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, ditangkap unit Reskrim Polsek Singosari pada Senin (18/2) lalu, karena telah melakukan pencurian uang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah, Singosari. (Der/Ulm)