Berdalih Antar Nenek, Warga Kalipare Gadaikan Motor Tetangga

Pelaku penggelapan (ist)
Pelaku penggelapan (ist)

MALANGVOICE – Sungguh tidak terpuji perbuatan warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berinisial S (31) ini.

Dia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korbannya bukan orang lain, melainkan tetangganya di Kalipare, Dimas (41) warga Dusun Banduarjo RT 58 RW 13 Desa Sumberpetung.

Kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah Dimas, Kamis (8/12) lalu. Maksud kedatangan tersangka untuk meminjam sepeda motor matic Honda Beat.

Alasannya, digunakan untuk mengantarkan neneknya berobat ke rumah sakit di Kepanjen.

Tapi, setelah sepeda motor dipinjamkan, tersangka tidak segera mengembalikannya. Hingga satu minggu belum ada tanda-tanda akan dikembalikan.

“Ternyata sudah digadadaikan kepada salah satu warga Kepanjen berinisial M (43) dengan harga Rp 4 juta,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Shandi, Jumat (16/12).

Atas perbuatannya, S dilaporkan kepada Polsek Kalipare, Kamis (15/12). Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai tindak pidana dan penipuan.