Berawal dari Pengawasan Internal, Dugaan KUR Fiktif di BRI Kota Batu Terbongkar

Kejari Kota Batu menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan perkara penyaluran KUR mikro fiktif di BRI Cabang Kota Batu. (MVoice/istimewa).

MALANGVOICE– Dugaan kasus penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro fiktif periode periode 2021-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit 1 Batu tengah diselidiki Kejari Kota Batu. Praktik culas itu dapat diungkap setelah dilakukan pengawasan internal BRI Kantor Cabang Malang Soekarno-Hatta.

Hal itu diungkapkan Adityo Budiatno selaku Pimpinan Cabang BRI Malang Soekarno-Hatta. Dari hasil pengawasan internal tersebut, pihaknya melaporkan temuan kecurangan kepada aparat penegak hukum pada September 2023. Jalur itu ditempuh sebagai sikap tegas tanpa kompromi terhadap tindakan fraud. Sehingga praktik bisnis bersih sesuai good corporate governance (GCG) terwujud.

Aditya mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap. Oleh karena itu, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG atau Good Corporate Governance,” ujarnya.

Baca juga:
Kembangkan Seni Budaya, Disparta dan KNPI Batu Berkolaborasi Gelar Festival Patrol Ramadan#7

Pemkot Malang Gelontorkan 5 Ton Beras SPHP untuk Kebutuhan Masyarakat

KA Majapahit New Generation Mulai Beroperasi Hari Ini

Kejaksaan Dalami Dugaan BRI Kota Batu Menyalurkan KUR Mikro Fiktif

Sebelumnya, Kajari Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan, dalam KUR fiktif tersebut BRI Kota Batu menggunakan dua modus operandi yaitu tempilan dan juga topengan.

Tempilan yaitu pihak Bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan, Untuk modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.

“Tentu hal ini merugikan negara, Karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).

Didik mencontohkan modus tempilan, yaitu jika nasabah mengajukan pinjam KUR Rp 20 juta. Namun, pihak bank melakukan mark up sampai Rp 50 juta. Sedangkan, selisih Rp 30 juta diduga masuk kantong oknum Bank BRI.

“Kasus ini melibatkan banyak pihak antara bank dan debitur. Kami akan dalami untuk segera menetapkan tersangka,” jelasnya.(Der)