Berawal dari Laporan Penganiayaan, Polisi Temukan Kasus TPPO di CPMI Sukun

MALANGVOICE- Berawal dari laporan dugaan penganiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau di lokasi penampungan, penanggung jawab tempat CPMI di Sukun berinisial HNR (45) dijadikan tersangka kasus TPPO.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono, mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari penyelidikan anggota Satreskrim atas laporan korban HN (21) asal Sumawe.

Korban melapor kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka dan mengalami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar.

Angkat Potensi UMKM, Diskominfo Ajak KIM Lomba Film Pendek

“Kami lakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengaku dianiaya dan dipukul. Kami ingin memberikan keadilan bagi korban dan pelaku,” katanya, Jumat (15/11).

Berdasarkan pendalaman dari penyelidikan itu diketahui ada kejanggalan dari tempat penampungan CPMI yang dikelola PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) yang berada di wilayah Sukun Kota Malang.

Kombespol Nanang menyatakan, dari pemeriksaan 47 saksi, penyidik menetapkan HNR (45) dan DPP (37) warga Sukun sebagai tersangka.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya (izin tempat penampungan CPMI),” ujar Nanang.

Ia menjelaskan, meski kantor pusat pelatihan dan penampungan CPMI PT NSP ada di Tangerang, namun izin yang sama harus ada di cabang Kota Malang.

Atas perbuatannya, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024. Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” tegas Nanang.

Sementara HNR mengaku tujuan pemberangkatan CMPI di tempatnya adalah Hongkong.

“Sudah ada beberapa yang diberangkatkan. Visanya pakai visa kerja,” singkatnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait