Belum Terima Pembayaran, Kontraktor Proyek Gedung FKG UB Ambil Jalur Hukum

MALANGVOICE – CV Dysy Bimantara KSO CV Indonesia Cahaya Semesta menggugat Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) terkait proyek pembangunan gedung. Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan nomor register 315/Pdt.G/2025/PN Mlg, Oktober 2025 lalu.

Direktur CV Dysy Bimantara, Didit Prio Wardono, melalui kuasa hukumnya Suhendro Priyadi SH, menyebut gugatan telah didaftarkan dan sidang sudah berjalan. Agenda sidang pekan depan memasuki pokok perkara.

Fondasi Ambrol, Wahyu Hidayat Perintahkan Segera Perbaiki Jembatan Pandanwangi

“Kami melayangkan gugatan terhadap Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dari kampus UB, yakni drg Ega Lucida Chandra Kumala,” kata Suhendro, Jumat (9/1).

Gugatan itu diajukan lantaran kliennya merasa dirugikan dalam pengerjaan tahap III pembangunan Gedung FKG UB. Suhendro menjelaskan, CV Dysy Bimantara ditetapkan sebagai pemenang tender proyek konstruksi tersebut pada Agustus 2024.

Nilai proyek sekitar Rp10 miliar dengan skema pembayaran beberapa termin. Pekerjaan mulai dikerjakan sejak Agustus hingga Desember 2024.

Masalah muncul ketika pembayaran termin I dan II belum juga dicairkan hingga akhir Desember 2024. Padahal, permohonan pembayaran sudah diajukan pada November dan Desember.

Ia mengatakan, bahwa di akhir masa kontrak itu, pengerjaan belum selesai karena faktor pekerjaan proyek lain. Pihak FKG UB kemudian menawarkan untuk perpanjangan kontrak selama 50 hari, harus selesai terhitung sejak tanggal berakhirnya kontrak awal.

“Saat itu, kami meyakini bisa selesai. Dan diminta untuk jaminan selesai senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sebelumnya di kontrak pertama kami sudah diminta berbagai jaminan, termasuk jaminan selesai akhir Tahun 2024 sebesar lebih dari Rp5 miliar atau setara 50 persen nilai proyek,” sebutnya.

“Ini proyek finishing gedung. Idealnya dikerjakan sekitar tujuh bulan. Tapi klien kami hanya diberi waktu Agustus sampai Desember. Pekerja sudah lembur terus,” ujar Suhendro.

Pada 20 Desember 2024, lanjut Suhendro, pihak kampus meminta kontraktor mengajukan penagihan termin III dengan catatan seolah pekerjaan sudah 100 persen. Namun tak lama berselang, kontrak justru diputus secara sepihak pada 20 Januari 2025, namun dibuat pertanggal 29 Desember 2024.

“Mereka memutus kontrak dengan alasan kami tidak bisa memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan. Padahal kami masih berproses membuat adendum sesuai permintaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak awal kliennya sudah menghadapi persoalan pembayaran. Mulai dari uang muka, termin I, hingga termin II yang belum dibayarkan.

Selama proyek berjalan, seluruh pembiayaan ditalangi sendiri pihak kontraktor. Pembayaran baru diterima pada 31 Desember 2024 secara akumulatif, namun nilainya dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan.

“Kami hanya meminta pembayaran sisa proyek yang sudah dikerjakan, yakni 38 persen sisanya, atau kami selesaikan proyeknya. Namun, pihak penyedia hanya mau membayarkan sampai tanggal surat pemutusan kerjasama yakni 29 Desember 2024, yang diketahui saat proyek berjalan 63 persen,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait