Belum Berizin, Pemkot Malang Telisik Insiden Proyek Pembangunan RSI Unisma

RSI Unisma (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Insiden kecelakaan kerja proyek pembangunan RSI Unisma menjadi perhatian Pemkot Malang. Melalui Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), pemerintah menyelisik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya bakal memeriksa pihak rekanan atau kontraktor proyek. Pemeriksaan ini berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Nanti akan diidentifikasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada,” kata Erik kepada awak media, belum lama ini.

Disinggung tentang para pekerja proyek apakah telah mendapat jaminan keselamatan kerja (termasuk asuransi), pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau terkait ketenagakerjaan, kami masih dalami,” ujarnya.

Terkait perizinan, lanjut dia, diketahui proyek pembangunan gedung berlantai 9 tersebut tak mengantongi dokumen resmi.

“Belum berizin. Jika begitu, ada sanksinya. Pembangunan bisa dihentikan sampai urusan perizinan selesai. Nanti, tim pengendalian akan berkoordinasi dengan Satpol PP di lapangan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah 4 pekerja tewas dan 6 lainnya luka berat. Akibat lift proyek pembangunan gedung RSI Unisma jatuh dari lantai IV, Selasa lalu (8/9). Polisi masih mendalami kasus tersebut. Dugaan sementara lift proyek tak kuat menahan beban dan mengakibatkan tali sling putus.(der)