Begini Kronologis Tewasnya Perempuan Asal Mojokerto di Singosari

MAM (Baju Orange) saat reka adegan pembunuhan di rumahnya. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Polisi akhirnya ungkap penyebab kematian tewasnya seorang perempuan muda, warga Mojokerto berusia sekitar 24 tahun di kamar rumahnya, di Desa Losari Kecamatan Singosari, pada Senin (25/10) lalu.

Perempuan berinisial FR (24) itu meninggal dunia dengan luka sayatan di tangan kirinya tersebut, ternyata meninggal karena dianiaya oleh kekasihnya sendiri, yakni MAM (26) yang mengalami luka sabetan pisau di perutnya, dan sempat mengalami kritis.

“Awalnya FR diduga meninggal karena menyayat tangannya sendiri karena dugaan cekcok dengan kekasihnya dan menyebabkan hingga MAM juga tertusuk pisau di perutnya,” ucap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, dalam pers rilis di Polsek Singosari, Jumat (19/11).

Baca juga: Perempuan Muda Warga Mojokerto Tewas di Singosari

Robi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan FR meninggal dunia karena dianiaya MAM dengan cara dipukul di bagian tubuh dan kepala serta mencekik leher korban,” jelasnya.

Namun, lanjut Robi, semua dugaan sebelumnya jika FR bunuh diri merupakan alibi dari MAM untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

“Jadi sayatan dan terlukanya pelaku itu adalah alibi saja. Sebenarnya, dia mencekik korban hingga meninggal dulu,” jelasnya.

Baca juga: BNPT Berharap Adanya Warung NKRI di Lokasi Wisata Rohani Bhineka Tunggal Ika

Menurut Robi, penyayatan tangan korban tersebut saat korban sudah dalam posisi meninggal dengan menggunakan pisau cutter, kemudian MAM menusuk perutnya sendiri dengan pisau di lantai dua rumahnya. Hal itu diketahui dari 47 reka adegan yang dilakukan jajaran Polsek Singosari.

“Jadi untuk membuat kesan korban meninggal karena bunuh diri, tangan korban disayat di kamar lantai satu. Setelah itu pelaku naik ke lantai dua dan menusuk perutnya sendiri dengan pisau yang diambilnya,” terangnya.

Robi menceritakan, untuk meyakinkan bahwa kejadian tersebut bukanlah penganiayaan, MAM lalu menghubungi kerabatnya serta kerabat korban.

“Mendapat kabar itu, kerabatnya lalu datang ke TKP dan kaget akhirnya dibawa ke rumah sakit. Pelaku pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” ulasnya.

Sedangkan, untuk alasan penganiayaan sendiri, Robi menjelaskan karena terkait usaha anggrek yang dibina pasangan itu berdua sejak 1,5 tahun, dan di rumah pasangan tersebut terdapat tanaman hias anggrek yang dijual secara daring dan luring. MAM dan FR sendiri adalah sepasang kekasih yang belum menikah.

“Mereka cuma tinggal serumah saat berbisnis saja. Mereka cekcok akibat usaha anggrek saja sementara itu dulu. Pembunuhan ini spontan tanpa direncakan. Karena cekcok langsung membunuh,” pungkasnya

Atas perbuatannya, MAM diancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.(end)