Beda dengan BP2MI, Ini Temuan Sidak Sutiaji ke BLK PT CKS

Sutiaji sidak ke BLK PT CKS. (Istimewa)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji mendatangi Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) PT Central Karya Semesta (CKS), Sabtu (12/6).

Agenda wali kota ini seusai sidak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) inspeksi mendadak (sidak) di hari yang sama.

“Saya hanya ingin melakukan cross check ulang. Saya rasa perlu untuk meninjau langsung. Tadi saya bertemu dengan General Manager (GM) dan juga para calon PMI yang lain. Jadi saya tidak hanya menanyai satu pihak saja,” jelasnya saat ditemui awak media usai melakukan Sidak.

Menurut Sutiaji, sidak ini dilakukan untuk meluruskan stigma masyarakat terhadap BLK-LN PT CKS akibat peristiwa kaburnya lima calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT CKS dengan melompat dari lantai empat.

“Informasi yang saya terima, kelima CPMI itu terkena provokasi, dan saat ini sudah ditracking dan masuk ranahnya KEPOLISIAN. Itu dilihat dari jejak digital chatting dari salah satu CPMI,” terangnya.

Meski dirasa bukan domain Pemkot Malang, Sutiaji merasa harus meluruskan miss informasi yang beredar luas di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta tinjauan langsung, nyatanya perlakuan terhadap CPMI di PT CKS ini dinilai wajar, tidak ada kekerasan sama sekali.

Baca Juga: Kasus Kaburnya Lima Calon TKW Masuk Penyidikan, Kapolresta Malang Kota Sebut Ini Alasannya

“Saya gali informasi tentang PT CKS, karena yang mencuat di luaran katanya di sini adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tertutup. Kemudian ada yang mengabarkan jika di sini terjadi tindakan kekerasan, dan seterusnya. Tapi jangan mudah memberikan konotasi yang jelek terhadap BLK-LN ini ketika kita tidak tahu, harus mencari tahu dulu. CPMI ini pejuang-pejuang devisa negara juga,” urainya.

Walikota Malang, H.Sutiaji (Baju merah) saat diwawancarai usai sidak. (Istimewa).

Ketika dilihat langsung isi kontrak para calon PMI dengan PT CKS ini, lanjut Sutiaji, memang ketika CPMI datang ke sini sudah ada kontraknya, dan akan akan ditempatkan di BLK-LN ini, untuk mengikuti pelatihan.

“Isi kontraknya begitu. Mereka belum diberangkatkan karena harus ada izin kerja dan izin masuk negara. Kalau izin kerja saya kira tidak ada masalah. Yang masalah adalah izin masuk negara karena kondisi pandemi,” ulasnya.

Untuk itu Sutiaji, menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib, dalam hal ini adalah kepolisian. Barang bukti telah diambil oleh kepolisian dan GM PT CKS juga sudah dimintai keterangan.

“Kami tidak punya otoritas untuk itu. Otoritas kami hanya ngecek tentang legal dan ilegalnya. Kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” tukasnya.

Baca Juga: Pelindung TKW Marah Besar: Ini Kejahatan dan Tidak Ada Ampun!

Sementara itu, GM PT CKS, Imelda menegaskan, kelima CPMI tersebut terindikasi terprovokasi.

“Saya ada bukti otentiknya. Bukti itu dalam bentuk chat dan voicemail dari yang mengajak. Bahkan nomor telepon orang tersebut kami juga ada,” katanya.

Semua temuan tersebut, lanjut Imelda, telah diberikan pada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

“Semua sudah masuk ke Kepolisian. Kami serahkan juga sepenuhnya. Mohon bantuannya, kami mengklarifikasi bahwa tidak benar PT CKS ilegal,” pintanya.

Sebelumnya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sidak ke BLK PT CKS. Di sana, tim menemukan beberapa pelanggaran.

“Kalau yang kami temukan saat ini jelas misalnya handphone pengakuan dari perusahaan hanya disimpan selama mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kami temukan kasus tidak dalam kondis belajar juga handphone ditahan. Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka ingin komunikasi dengan keluarganya,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Selain itu juga ditemukan pemotongan gaji para TKW. Dijelaskan lebih lanjut, bagi penempatan di Singapura para pekerja migran mendapatkan upah Rp5,5 juta juta ternyata dipotong selama 8 bulan. Perbulan dipotong Rp4,1 juta jadi mereka hanya menerima Rp1,4 juta selama 8 bulan.

Para pekerja TKW juga diminta menandatangani perjanjian kerja dengan pihak yang mempekerjakan, disitulah diatur apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban.

“Beberapa diantara mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja ini kejahatan menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Ia juga menyanyanykan sikap manajemen PT CKS yang diduga berupaya menutupi kasus ini.

“Kemudian juga pengakuan dari pihak perusahaan mereka tidak ada yang mengetahui (5 orang kabur). Juga ada yang meninggal tadi katanya meninggal di Rumah Sakit. Oke, Tapi mengapa ada upaya untuk menutup-nutupi tadi kompak loh,” tutupnya.(end)