Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Malang ‘Foto Bareng Mantan Istri Prabowo’ Langgar Netralitas

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang rampungkan kasus Kepala Pasar Oro-Oro Dowo Endang Sri Sundari. Oknum ASN Pemkot Malang itu terbukti melanggar netralitas.

Namun, untuk eksekusi sanksi, Bawaslu tak punya wewenang, mengingat status Endang merupakan ASN. Maka sesuai aturan, Bawaslu berkirim surat rekomendasi ditujukan Komisi ASN.

“Belum ada (putusannya). Dua minggu lalu sudah kami kirim rekomendasinya ke KASN di Jakarta. Biasanya sebulan baru selesai, karena mereka kan harus ngecek dulu, mengkaji dulu,” kata Koorditor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara dihubungi MVoice, Selasa (26/2).

Seperti diberitakan, Kepala Pasar Oro-Oro Dowo Malang, Endang Sri Sundari diduga melakukan kampanye kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ini terjadi saat kunjungan politik Caleg Partai Berkarya Titik Soeharto di pasar yang dinaungi Endang, 20 Januari silam. Diperkuat pula dengan bukti foto bareng Endang dan mantan istri Prabowo Subianto itu berpose dua jari.

Sebelumnya, Endang telah dipanggil ke kantor Bawaslu Kota Malang, 4 Februari 2019 lalu. Wanita berkacamata itu jalani proses klarifikasi oleh pihak Bawaslu.

Hamdan melanjutkan, bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada Endang adalah KASN. Sedangkan Bawaslu Kota Malang hanya memberikan rekomendasi kepada KASN bahwa terdapat dugaan pelanggaran netralitas di wilayahnya.

“Rekomendasi itu berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN dan TNI Polri serta UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283 tentang Pemilu terkait ASN, TNI, Polri harus netral,” urai pria berkacamata itu.

“Kalau (putusannya) sudah turun dari KASN kami kabari. Biasanya KASN langsung ke wali kota dan kami ditembusi,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait