MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang kesulitan menindak secara hukum dugaan kasus pelanggaran dalam Pemilu 2019 yang memenuhi unsur pidana.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu tidak bisa ditindaklanjuti karena saksi pelapor tidak bersedia memberikan keterangan.
“Kami telah menemukan pelanggaran Pemilu melibatkan oknum kepala desa (kades), dan pelanggaran dilakukan oleh dua Calon Legislatif (Caleg) DPR RI,” ungkapnya.
Pelanggaran dilakukan oknum kades tersebut, lanjut George, yakni pemasangan atribut salah satu partai politik (parpol) yang dilakukan oleh aparat desa atas perintah kades karena istri oknum kades itu sebagai caleg melalui parpol tersebut.
Selain itu, ada dua Caleg DPR RI pusat, terindikasi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan sosialisasi, sedangkan dua Caleg itu berinisial SC dan A.
“Berdasrkan UU Pemilu, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu. Tapi, berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran, baik dilakukan oleh oknum kades maupun dua Caleg DPR RI,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, tambah George, pihaknya menyayangkan karena satu pun belum ada yang sampai ke meja Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), sebab belum ada saksi yang berani untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan.
“Mereka melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 huruf F, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana kurungan selama satu tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkasnya. (Der/Ulm)