MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar rapat musyawarah untuk membahas kesepakatan tentang hasil sengketa verifikasi faktual perbaikan 45.000 suara dukungan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Heri Cahyono-Gunadi Handoko, dengan jargon ‘Malang Jejeg’.
Akan tetapi, rapat musyawarah tersebut, yang melibatkan Malang Jejeg dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, harus dilakukan scorsing atau ditunda selama empat jam, lantaran komisioner KPU Kabupaten Malang belum lengkap.
Hal itu dikarenakan ada beberapa komisioner KPU Kabupaten Malang yang masih berhalangan hadir karena kepentingan rapat pleno internal KPU setempat.
“Mereka (KPU, red) belum datang, masih butuh rapat internal sendiri. Makannya musyawarah diskors sampai jam 3 sore nanti,” ungkap Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang, Heri Cahyono, saat ditemui awak media usai mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Senin (31/8).
Menurut pria yang akrab disapa Sam HC, rapat musyawarah itu nantinya akan menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu KPU Kabupaten dan Malang Jejeg.
“Musyawarah itu untuk mencari kesempatan, apakah setuju dengan tuntutan kami atau tidak?” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Sam HC, Malang Jejeg menginginkan agar KPU Kabupaten Malang bisa menambah tambahan waktu dua hari untuk verfak perbaikan. Tambahan dua hari itu untuk melakukan verfak perbaikan ke 45.000 suara dukungan.
“Karena kami merasa 45.000 suara dukungan itu belum diverfak. Karena dua hari saat waktu verfak perbaikan ditiadakan karena pihak KPU tidak koordinasi dengan kami,” pungkasnya.(der)