Bawaslu Belum Pastikan Sanksi untuk Caleg Demokrat Dapil Sukun

Suasana proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran oleh Caleg Demokrat Dapil Sukun di Kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu (28/11). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Belum ada kepastian sanksi atau hukuman terhadap Caleg Demokrat Dapil Sukun Hela Narulita. Bawaslu Kota Malang masih melakukan kajian untuk memutuskan sanksi apa yang tepat.

Baca juga: Bagikan Stiker Kampanye di Kantor Kelurahan, Caleg Demokrat Dapil Sukun ‘Disemprit’…
Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menjelaskan, pasca menuntaskan klarifikasi terhadal Caleg bersangkutan Hela Narulita, dan tiga orang saksi, termasuk Lurah Pisang Candi Suswanto. Pihaknya belum menentukan sanksi apa yang bakal disangkakan kepada Hela.

“Hasil (klarifikasi) hari ini, kami plenokan dahulu dan dikaji, masih dalam proses. Apakah nanti sanksi administrasi atau pidana, nanti tergantung hasil pleno (bersama seluruh anggota Bawaslu),” beber Iwan ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/11).

Namun, lanjut Iwan, yang pasti pihaknya menyangkakan atas dugaan pelanggaran penyebaran APK (alat peraga kampanye) atau bahan kampanye, Wujudnya berupa stiker. Pada tempat yang dilarang, yakni gedung milik Pemerintahan. Persisnya gedung LPMK Kantor Kelurahan Pisang Candi. Stiker dibagikan kepada warga penerima beras bantuan pemerintah daerah (Rasda).

“Jadi ini hasil temuan Panwas Kelurahan Pisang Candi, kami kemudian melakukan kajian atas dugaan pelanggaran penyebaran APK di tempat dilarang, salahsatunya adalah gedung milik pemerintah,” sambung dia.

“Berdasarkan bukti yang ada kami amankan APK stiker berjumlah 8 stiker,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)