MALANGVOICE– Bawaslu Kota Batu memanggil dua orang penerima dan satu orang pemberi berinisial YHI berkaitan politik uang pada Pemilu 2024. Peristiwa itu terendus Bawaslu setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB (13/2).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, ada 20 pertanyaan yang disampaikan kepada tiga orang tersebut. Mereka diperiksa selama tiga jam pada Rabu malam kemarin (14/2).
Mardiono menyampaikan, pihaknya masih mengkaji terkait keterangan yang disampaikan oleh ketiganya. Guna memastikan ada tidaknya tindak pelanggaran aturan pemilu. Proses itu melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu terdiri Polres Batu, Kejari Batu termasuk Bawaslu.
“Kalau kami Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan kajian, penyelidikan, apakah ada unsur terpenuhi unsur-unsur atau tidak, unsur pidana di UU Pemilu,” kata Mardiono (Kamis, 15/2).
Baca juga:
Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Kota Batu Versi Hitung Cepat
Empat TPS di Kota Malang Berpotensi Coblosan Ulang
Krisdayanti Diperiksa Bawaslu karena Datangi TPS Buka Tempatnya Mencoblos
Bawaslu Batu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang Senilai Rp20 Juta
Soal dugaan money politic melibatkan oknum dari tubuh partai PDIP, Mardiono belum bisa memastikan. Hal itu dikatakannya masih perlu pembuktian.
“Belum tentu, jadi jika seseorang membawa atribut partai, partai apapun itu kan belum tentu yang menyuruh oknum partai, sebelum nanti dibuktikan, itu kan pembuktiannya di persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, Mardiono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil dari pemeriksaan tersebut. Karena harus melalui beberapa tahapan untuk memastikan apakah melanggar pasal-pasal di undang-undang pemilu.
“Untuk tahapannya sendiri, setelah saksi dan yang bersangkutan dipanggil terus hasilnya dibawa ke rapat pleno, kemudian kita register, ketika itu memenuhi syarat (melanggar undang-undang-undang pemilu ya diteruskan,” sambungnya.
Karena masih dalam tahap kajian Mardiono belum bisa menyampaikan politik uang itu ditujukan kepada partai atau caleg mana.
“Kita Bawaslu dan Gakkumdu hanya melakukan kajian dan penyelidikan apakah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang pemilu. Untuk pembuktian tetap yang punya kewenangan pengadilan,” kata dia.(der)