Bawa Sabu, Seorang DJ Diciduk

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni (deny)

MALANGVOICE – Seorang disc jockey (DJ) terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat narkoba. UI alias Acil, 24, warga Pakis, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram.

Polisi menangkap Ucil di Jalan Candi Panggung Indah, Lowokwaru, Kota Malang, akhir Februari lalu. Unit Sat Reskoba Polres Malang Kota menyita barang haram yang disimpan di dalam helm.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, setelah ditelusuri, Acil membeli sabu dari RT, (24), seharga Rp 800 ribu.

“RT kemudian akhirnya kami tangkap di Jalan Raya Mendit, Pakis,” kata Nunung, saat ekspose di Mapolres Malang Kota, beberapa menit lalu.

Dari hasil penangkapan Acil dan RT, polisi kemudian meringkus IG alias Jambret, (22), yang merupakan teman Acil di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang. Di hadapan polisi, Acil mengaku membagi sabu itu pada Jambret untuk dikonsumsi berdua.

Ketiganya bakal diancam 5 tahun penjara. “Saat ini kami masih cari DPO pemberi sabu ke RT,” tegas Nunung.