Pembunuh Yuni Dikeler ke TKP

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Badrussalam.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Badrussalam.

MALANGVOICE – Polsek Kromengan sore tadi mengeler Badrussalam ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyegarkan ingatan terkait pembunuhan yang dilakukan pada Yuni Aisyah, semalam.

“Selama dalam pemeriksaan, jawaban tersangka memang sering berubah-ubah,” kata Kapolsek Kromengan, AKP Octa Panjaitan.

Ada beberapa titik TKP yang dituju, yaitu rumah tante tersangka, Dusun Krantil, dan perbatasan Dusun Sumbersari, tempat dimana tersangka ditangkap pihak kepolisian dan masyarakat.

Dari tersangka, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban yang bersimbah darah, ponsel korban, sandal korban dengan bercak darah, ponsel pelaku, pakaian pelaku, pisau, tali yang dipakai untuk mengikat korban dan sepeda Vixion yang dipakai pelaku untuk membonceng korban.

Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan, kasus tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Polsek Kromengan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Ada dugaan pembunuhan berencana, tapi masih didalami. Nanti secara bertahap, saksi-saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata dia.