MALANGVOICE- Belasan keluarga korban pencabulan Ketua RW di Tunjungsekar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (21/7). Sambil membawa poster, mereka mengawal sidang terdakwa PBS (63) dan meminta keadilan ditegakkan.
Usai PBS alias Priyanto menjalani persidangan, keluarga korban sempat histeris dan mengejar terdakwa hingga masuk ke ruang tahanan di PN Malang.
Salah satu orang tua korban, Alvina mengaku keadilan harus ditegakkan dari kasus ini. Raut kesedihan masih tak bisa disembunyikan dari wajahya ketika bercerita kebejatan pelaku terhadap anaknya.
Polisi Datangi RS Persada Malang, Cek TKP Usai Laporan Korban Dugaan Pencabulan Dokter
Ia mengaku kondisi anaknya berinisial A (12) masih belum stabil hingga saat ini.
“Kondisi anak saya kluar masuk RSJ sampai 3 kali, selain itu ada gangguan perilaku dan schizophrenia. Sekarang tinggal mengontrol emosi saya yang belum bisa,” katanya.
Selain anaknya, dilaporkan ada tujuh anak lain yang menjadi korban sodomi PBS. Keluarga korban kini menaruh harapan di persidangan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami ke sini untuk mencari tahu perkembangan sidangnya seperti apa. Pelaku ini dulu RW dan memiliki jabatan di tempat lain dan punya pengaruh. Kami khawatir pelaku tidak dihukum berat,” tegasnya.
“Kasian anak saya, mentalnya sudah rusak dan perilakunya saya takut menyimpang,” ia menambahkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewangga Kurniawan menyatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan atas restitusi dari pihak terdakwa.
“Satu korban berinisial A mengajukan restitusi sebesar Rp104 juta. Semua korban mengajukan,” kata Dewangga.
Dewangga menambahkan, terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya perbuatan cabul, sesuai surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
PBS didakwa hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam persidangan ketujuh korban sudah dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Meskipun yang melapor hanya dua korban, tapi lima anak yant lain kami hadirkan jadi saksi. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PBS diamankan Polresta Malang Kota pada awal 2025 lalu. Ia dilaporkan Alvina atas perbuatan pelecehan terhadap anaknya. Dari situ terkuak ada tujuh korban lain yang menjadi sasaran PBS.
Kasus ini menjadi perhatian saat itu karena pelaku merupakan Ketua RW dan memiliki jabatan di tempat lain.(der)