Bapenda Pemkot Malang Gulirkan Program Pemutihan Pajak Mulai Agustus – Oktober

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Handi Priyanto saat diwawancarai awak media kemarin, (MG2).

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang kembali mengadakan program pemutihan pajak untuk PBB dan non PBB.

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga akhir Oktober 2022.

Kepala Bapenda Pemkot Malang, Handi Priyanto, mengatakan, program ini atas rekomendasi juga dari Wali Kota Malang, Sutiaji untuk membantu wajib pajak (WP). Pasalnya program ini menghapus sanksi administrasi pajak daerah.

Baca Juga: Pilkades di Desa Pesanggrahan Bergejolak, Masyarakat Kecewa

“Melalui pemutihan pajak ini diharapkan bisa dimanfaatkan para WP melunasi PBB dan pajak lainnya,” kata Handi, Senin (2/8).

Disebutkan Handi, pajak non PBB yang masuk program pemutihan penghapusan denda administrasi pajak daerah antara lain, pajak hotel, resto, hingga pajak reklame.

Untuk PBB, batas permohonan pemutihan mulai tahun 1994 hingga 2022. Sedangkan non PBB mulai 1998 hingga 2021.

Handi mengatakan, langkah ini diharapkan mampu menutupi target PBB sebesar Rp90 miliar.

“Hingga akhir Juli kemarin masih tercapai 50 persen atau Rp55,7 miliar,” jelasnya.

Para WP yang ingin mengikuti program ini haris mengisi formulir permohonan yang dapat diakses di laman bapenda.malangkota.go.id

Setelah itu, para WP yang sudah membayar pajak bisa mengikuti undian Gebyar Sadar Pajak kedua pada akhir Oktober 2022.

“Gebyar Sadar Pajak kedua nanti hadiahnya lebih banyak lagi. Makanya kami imbau masyarakat Kota Malang agar tertib membayar pajak,” tutupnya.