Bapenda Kota Malang Kantongi 96 Persen Target PBB

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang dilakukan Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah berakhir pada 17 November 2023.

Program yang berjalan sejak 17 Agustus 2023 ini dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia sekaligus untuk meningkatkan PAD sektor pajak PBB dan non PBB.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD), Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo, mengatakan, selama program berjalan hingga berakhir sudah terkumpul Rp70,490 miliar atau 96,6 persen dari target.

Baca Juga: Seluruh Peserta UKW Angkatan 54-55 Dinyatakan Lulus, Ini Harapan Pj Wali Kota Malang

Lanjutkan Kerja Sama, Fikes UMM Undang Pakar Kesehatan Malaysia di Pembukaan Student Day

Program penghapusan pajak daerah Bapenda Kota Malang. (istimewa)

“Target kami Rp73 miliar. Artinya sampai 17 November 2023 terealisasi 96,6 persen atau kurang 3,4 persen sekitar Rp2,509 miliar,” katanya.

Jumlah itu didapat dari pajak PBB 27.369 WP dengan nominal Rp7.393.186.228. Sedangkan untuk Pajak Daerah Lainnya atau non PBB ada 733 WP dengan nominal Rp1.562.509.048.

Meski capaian realisasi masih kurang, namun melalui program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dinilai sangat efektif.

“Semoga dengan berjalannya waktu akhir tahun ini bisa mencapai target,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan banyak terima kasih kepada warga termasuk WP yang ikut program tersebut.

“Terima kasih disampaikan kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajaknya dengan memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi ini. Dengan taat membayar Pajak, Anda telah ikut membangun Kota Malang yang Mbois Ilakes,” katanya.(der)