Bapenda Kota Malang Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Program Sunset Policy V Sampai 30 Juni 2020

Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto. (deny rahmawan)
Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Sunset Policy V tahun ini. Sisa waktu kurang satu bulan setengah diharap bisa dimanfaatkan masyarakat terutama wajib pajak.

Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu saat ini akan berakhir pada 30 Juni 2020. Selain PBB program ini juga berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto, mengatakan, masih ada sisa waktu untuk memaksimalkan program ini sebelum 30 Juni 2020.

“Selama pandemi Covid-19 ini WP bisa memaksimalkan pelayanan hotline atau online, termasuk BPHTB,” katanya.

Mengingat kesuksesan Sunset Policy IV tahun lalu, Bapenda mencatat total 5.791 Wajib Pajak (WP) dengan nilai realisasi mencapai Rp 5.414.163.950,-. Kala itu program penghapusan sanksi berupa denda hanya berlaku untuk PBB Perkotaan saja.

“Jadi kami imbau masyarakat terutama WP agar memanfaatkan Sunset Policy V ini sebelum program habis pada Juni,” tandasnya.(Der/Aka)