MALANGVOICE – Sebanyak delapan SKPD mengajukan pemohonan penunjukan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa. Dari jumlah itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menjadi SKPB yang mengajukan permohonan terbesar, mencapai nilai Rp 2 Miliar.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Widjaja Saleh Putra, menyebut, dari delapan SKPD, total nilai pengajuan sekitar Rp 8,21 miliar. Selain DLH, SKPD lain yang terbilang banyak membutuhkan BBM yakni Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
“DLH kan banyak memiliki truk sampah, jadi menjadi rasional paling banyak membutuhkan BBM. Ini sama seperti Dinas Perdagangan, kan banyak mengangkut sampah dari pasar-pasar,” katanya.
Dia menjelaskan, SKPD yang mengajukan permohonan ini khusus untuk yang nilai proyek pengadaannya di atas Rp 200 juta. Sesuai aturan, penyedia BBM tidak memerlukan proses lelang, melainkan ditunjuk langsung Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
“Kami melakukan penunjukan langsung sesuai kriteria, cukup satu penyedia sajam kalau yang nilai pengadaannya di bawah Rp 200 juta, dilaksanakan sendiri oleh pejabat pengadaan, tarifnya sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.