Bank Panin Dubai Syariah Digugat Nasabah 78 Tahun Terkait Lelang Aset Jaminan

MALANGVOICE- PT Bank Panin Dubai Syariah digugat debiturnya. Gugatan itu dilayangkan Eka Pragawinata (78) melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Yayan Riyanto di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Permohonan gugatan perbuatan perlawanan hukum resmi diajukan pada 18 Juli 2025 dengan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Malang. Selain PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, gugatan ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dan turut tergugat notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang.

Tanggungan Bank Tersisa Rp37 Juta, PN Malang Tetap Eksekusi Sebuah Rumah di Beji

Advokat Yayan Riyanto menjelaskan, awalnya Eka kliennya merasa dirugikan atas lelang jaminan yang diserahkan kepada Bank Panin Dubai Syariah. Awalnya Eka menyerahkan 12 SHM untuk pengajuan plafon pembiayaan sebesar Rp25 miliar pada 2015.

Seiring berjalannya waktu, Eka mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus. Sehingga sisanya Rp 19,5 miliar.

Namun beberapa waktu kemudian tepatnya pada 2018, Ega merasa kesulitan membayar nisbah dan terus didesak pihak bank untuk segera membayar.

Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan.

Namun, lanjutnya, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang, 23 Januari 2019 hingga muncul surat relaas pemberitahuan lelang.

Setelah upaya cicilan nisbah dilakukan, kini total ada 9 sertifikat yang dijaminkan dilelang Pengadilan Agama (PA) Malang melalui KPKNL senilai Rp20,5 miliar.

Padahal, Yayan menyebut harga tanah dan bangunan milik Eka itu pernah diappraisal lebih dari harga lelang.

“Hal ini merugikan klien kami, karena nilai yang dikenakan lelang limitnya terlalu rendah, padahal menurut klien kami harga pasar masih diatas Ro40 miliar,” kata Yayan.

Ia juga menyayangkan pihak PA terus melanjutkan proses lelang karena sebelum eksekusi itu, pihaknya sudah mengajukan perlawanan.

Uniknya, Yayan mengatakan pemenang lelang tak lain adalah Bank Panin Dubai Syariah. Selain itu keputusan lelang sudah menyalahi aturan yang dibuat di notaris. Dalam pasal 18 perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri Malang.

“Yang lucu, lelang ini diajukan oleh Bank Panin sendiri ke Pengadilan Agama, tapi yang membeli ya bank itu sendiri. Dibeli senilai Rp20,5 miliar,” jelasnya.

“Ditambah lagi biaya lelang ke Pengadilan Agama sebesar Rp410 juta malah dibebankan ke klien kami, sehingga total kewajiban membengkak menjadi lebih dari Rp21 miliar,” Yayan menambahkan.

Yayan berharap ada keadilan untuk kliennya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kami akan terus mencari keadilan,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait