Bangunan Liar Guest House Apel Green Mulai Dikepras

Anggota Satpol PP saat membongkar bangunan Apel Freen. (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Manajemen Guest House Apel Green di Jalan Diponegoro, Kota Batu, akhirnya mematuhi instruksi Pemkot Batu untuk membongkar bagian depan seluas 3 meter x15 meter, agar sesuai peraturan jarak bangunan dengan jalan.

Belasan anggota Satpol PP Kota Batu dikerahkan untuk melakukan pembongkaran awal pada bangunan itu. Saat MVoice ke lokasi, tembok bagian kanan kiri sudah jebol, dan bagian depan sudah dikisis sedikit demi sedikit.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Robiq Yunianto, mengatakan, pembangunan Apel Green tidak sesuai izin spesifikasi yang telah diajukan ke Dinas Perizinan.

Karena itu, bulan lalu, usai disidak Komisi A DPRD Kota Batu dan Badan Penanaman Modal Kota Batu, dilakukan pengkajian oleh tim perizinan, dan diperoleh keputusan harus dibongkar pada bangunan yang tidak sesuai.

“Kalau untuk teknis perizinannya silahkan konfirmasi ke beberapa dinas yang masuk dalam tim perizinan. Saya mendapatkan instruksi guna melakukan eksekusi,” tandasnya.

Plt Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batu, Eny Rachayuningsih, saat dikonfirmasi MVoice, juga menegaskan, bangunan bagian depan Apel Green tidak sesuai izin dan wajib dibongkar.-