MALANGVOICE- Sengketa panjang kepemilikan Sardo Swalayan kembali menghangat. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas harta gono gini, Tatik Swartiatun meraih kemenangan penting lewat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bangil. Hakim menyatakan penghentian penyidikan laporan pidana Tatik tidak sah dan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Tatik, Helly SH MH, menjelaskan perkara bermula dari perceraian kliennya dengan IR pada 2010. Di dalam pernikahan itu terdapat sejumlah harta bersama, termasuk Sardo Swalayan yang berdiri di Malang dan Pandaan.
Antusiasme Tak Surut Usai Masa Gratis, Trans Jatim Curi Hati Warga Malang Raya
Perkara semakin rumit ketika kakak dan adik IR, yakni CR dan FN, mengajukan gugatan intervensi. Mereka mengklaim Sardo Swalayan adalah harta warisan, bukan harta bersama Tatik dan IR. Untuk menguatkan klaim, mereka memakai Akta Pernyataan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang.
“Akta itu menjadi dasar gugatan wanprestasi antar saudara yang justru memperkuat klaim mereka. Dampaknya, gugatan gono gini milik ibu Tatik terkait Sardo tidak diterima sampai tingkat kasasi,” ujar Helly.
Merasa ada kejanggalan, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 2020 dengan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Pada 2021, laporan itu dihentikan dengan terlapor IR, CR, dan FN. Tatik kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Bangil hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.
Hasilnya berubah total. Dalam putusan PMH, hakim menyatakan Akta Nomor 7/2016 tidak sah dan menegaskan Sardo Swalayan merupakan harta bersama Tatik dan IR. Putusan PK gono gini juga mengoreksi putusan sebelumnya dan menetapkan Sardo sebagai harta gono gini yang sah.
Dengan novum tersebut, Tatik meminta laporan pidananya dibuka kembali. Polda Jatim sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka melalui gelar perkara khusus. Namun tidak lama kemudian, proses dihentikan lagi setelah para terlapor mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri.
“Di sini letak kejanggalannya. Penetapan tersangka berarti minimal dua alat bukti sudah ada. Tetapi malah keluar SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Karena itu kami ajukan praperadilan,” kata Helly.
Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Tatik. SP3 dinyatakan tidak sah. Penyidik diwajibkan mencabut penghentian, menerbitkan kembali SP2HP, melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke kejaksaan, bahkan melakukan penahanan terhadap para tersangka IR, CR, dan FN. Hakim juga menegaskan, laporan polisi Tatik pada 2020 sah dan mengikat secara hukum.
“Kami berharap putusan ini memberi kejelasan dan jadi pengingat bahwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana serius dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Helly.
Tatik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangannya mencari keadilan, termasuk para hakim PN Bangil yang menurutnya berani memutus secara adil. Ia menegaskan perjuangannya bersama sang anak semata untuk mempertahankan hak sebagai pemilik sah harta gono gini.
“Kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang mengalami hal seperti saya,” tutupnya.(der)