MALANGVOICE – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Putri Zulkifli Hasan (Putri Zulhas) dan sejumlah pihak lainnya.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, sebagaimana termuat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasasi ini diajukan setelah Putri Zulhas, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, kalah di tingkat pertama dan banding.
Datangi PN Malang, DPC Demokrat Kota Batu Minta MA Tolak PK Moeldoko
Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara itu diketuai Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dengan anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.
Amar putusan dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan hasil menolak kasasi. Dengan demikian, putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara terhadap pihak Putri Zulhas. Dalam putusan itu, Putri diminta menyerahkan tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kavling No. 2, 3, dan 4, Cipinang Muara, Jatinegara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02287/Cipinang Muara.
Perselisihan bermula saat lahan tersebut dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp5,5 miliar. Namun, kemudian pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.
Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau dan sempat melalui proses mediasi serta pemeriksaan setempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari 2024. Selain Putri Zulhas, H. Syafran juga tercatat sebagai tergugat IV.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi Veridiano LF Bili, SH, MH, menyambut baik keputusan MA.
“Putusan tingkat banding sebelumnya sudah memenangkan klien kami. Dengan ditolaknya kasasi MA, maka tanah dan bangunan tersebut harus dikembalikan kepada para penggugat,” ujar pengacara asal Malang, Senin (27/10) malam.
Dengan putusan ini, sengketa lahan yang telah berjalan lebih dari setahun itu resmi dimenangkan pihak penggugat.(der)