Awas… Ada Apotek Nakal Jual Dobel L!

Kepala BNN Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana (tika)

MALANGVOICE – Penyebaran obat keras dan terlarang jenis pil koplo benar-benar mengkhawatirkan. Bahkan, dari beberapa kali penangkapan pengedar di wilayah Kabupaten Malang, diketahui bahwa pelaku mendapat barang haram itu dari apotek.

Fakta itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

“Ketika ada penangkapan dan diinterogasi, pelaku bilang ‘dapat dari apotek. Artinya kan ada oknum yang jual secara sembunyi-sembunyi, tanpa resep dokter,” beber Made.

Meski begitu pihaknya belum bisa melacak apotek mana saja di wilayah Kabupaten Malang yang menjual pil koplo tanpa resep dokter, karena pengedar tidak menyebutkan secara gamblang apotek yang dimaksud.

“Mereka menutupi, kami belum tahu apotek mana yang jual, tapi indikasi penjualan bebas di toko obat itu memang ada,” katanya.

Mantan Kepala BNN Trenggalek ini juga menjelaskan, dobel L merupakan jenis obat terlarang yang paling banyak dikonsumsi siswa dan pelajar. Alasannya, harga belinya paling murah.

“Bayangkan, dengan Rp 1.000 saja sudah dapat dua butir. Tapi ini obat keras, tidak disarankan untuk dikonsumsi sembarangan. Efeknya buruk sekali,” pesannya.