Asyik, Denda PBB Sampai 2012 Bakal Dihapus

Kepala Dispenda, Ade Herawanto

MALANGVOICE – Kabar gembira bagi warga Kota Malang, pasalnya, pada Agustus mendatang, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai 2012.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Ir Ade Herawanto MT, mengatakan, pemutihan denda PBB itu diatur dengan Peraturan Wali Kota dan diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Malang.

Rencananya program ini digulirkan pada Agustus, bertepatan HUT ke 71 Republik Indonesia. “Denda itu nanti akan kita hapus. Jadi warga yang mempunyai denda PBB sampai 2012 akan diputihkan,” tukasnya.

Program ini bertujuan, agar warga bisa membayar PBB dengan baik, sebab, biasanya jumlah denda itu lebih besar dari jumlah PBB yang harus dibayarkan. “Tujuannya agar target PAD (pendapatan asli daerah) bisa tercapai,” imbuhnya.

Selain penghapusan denda, dalam Perwali itu juga ada pemutihan objek pajak seperti fasilitas umum seperti Masjid, Gereja, Pondok Pesantren, taman dan sebagainya yang masih kategori wajib pajak.