Asal Bermanfaat, Perda Pengganjal Investasi Bisa Saja Direvisi

PT Lotte Grosir Indonesia

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. (Toski D)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. (Toski D)

MALANGVOICE – Polemik perizinan PT Lotte Grosir Indonesia (LGI) di Kabupaten Malang masih memanas, pasalnya hingga saat ini, pihak LGI belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mendirikan garai pasar modern.

Malah, berdasarkan informasi yang berkembang, pihak Pemkab Malang dinilai tebang pilih dalam menerbitkan izin tersebut karena diduga mendapat intervensi dari pihak luar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat mengatakan, sebenarnya untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 itu sah-sah saja, namun harus ada manfaat yang bisa didapat masyarakat secara langsung.

“Ya kenapa tidak, asalkan ada asas manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang secara keseluruhan. Komprehensif gak?,” ucapnya.

Menurut Miskat, seharusnya Pemkab Malang bisa menerapkan perda tersebut. Akan tetapi, jika akan direvisi pihaknya setuju-setuju saja.

“Saya tidak bisa menyebutkan revisi perda itu harus segera dilakukan. Tergantung. Ya melihat, perjalanannya bagaimana. Kan ada mekanisme yang harus dilalui,” pungkas politikus partai Golkar ini.

Namun, lanjut Miskat, dirinya
Ditanya mengenai adanya dugaan intervensi dari kompetitor Lotte Grosir, yang berakibat perusahaan multinasional asal Korea Selatan itu belum bisa masuk, Miskat berpandangan tidak seperti itu.

“Soal Perda kan bisa saja ada perubahan. Saya tidak melihat sisi intervensi itu. Aturan memang seharusnya ditegakkan,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)