APJII Dorong Anggota Urus Izin Jartaplok

Halalbihalal dan sosialisasi Jartaplok APJII. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, mengimbau anggotanya untuk mengurus izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok) ke Kemkominfo.

Hal ini dikatakan Arif saat menggelar halalbihalal dan sosialisasi Jartaplok bersama APJII Jawa Timur berkolaborasi dengan Ditjen PPI Kemkominfo dan APJATEL sebagai narasumber di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Jumat (19/5).

“Kami melihat banyak tren bisnis anggota yang berkembang ke retail bisnis fiber optik, sehingga mereka perlu penguluran kabel ke rumah. Maka dari itu perlu mematuhi regulasi dari pemerintah,” kata Arif.

Baca Juga: Nilai Pokja Tidak Cermat, CV Maju Bersama Ajukan Sanggahan Lelang Proyek Alun-alun Tugu

Polresta Malang Kota Segera Terapkan Tilang Manual di Tempat

Selama ini kebanyakan anggota APJII masih mengantongi izin ISP atau penyedia jasa internet. Apalagi penyelenggara telekomunikasi di APJII Jatim memiliki pertumbuhan terbanyak dengan 105 provider.

“Kami ingin menghindari dampak terburuk dari sanksi yang diberikan Kemkominfo berupa denda. Di Jatim juga pertumbuhan anggota baru terbesar, kami ingin sosialisasi terus karena mereka butuh pemahaman,” jelasnya.

Arif juga mengungkap perkembangan pengguna internet terus meningkat. Pada tahun 2023 ini ada kenaikan sebesar 1,19 atau menjadi 78,19 persen dibanding tahun 2022 lalu yang hanya 77 persen.

“Artinya ada sekitar 5 juta pengguna baru internet di Indonesia. Maka dari itu pengurusan izin sangat perlu bagi para anggota,” tegasnya.

Sementara itu Kapengwil APJII Jatim, Ayom Rahwana, mendukung sosialisasi untuk para anggota dalam pengurusan Jartaplok.

“Kami ingin temen-temen kompli atau mematuhi sama aturan,” tutup Ayom.(der)