MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton tak ambil pusing terkait permintaan DPRD Kota Malang mengkomunikasikan pemberian dana corporate social responsibility (CSR).
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan Pemkot melalui tahapan di DPRD untuk menerima CSR. ” Mohon dimengerti dewan, tidak ada Perda atau UU yang mengharuskan CSR melewati tahapan di dewan,” kata Anton.
Ketua Dewan Tanfidziah DPC PKB Kota Malang itu menilai, niat baik perusahaan memberikan bantuan harus dipermudah. Anton mengaku, pihaknya menjalankan intruksi pemerintah pusat yang ingin mereformasi birokrasi.
“Pemda diminta pusat memberi kenyamanan bagi investor supaya ada pertumbuhan ekonomi yang bagus. Kami minta CSR juga tidak mudah,” papar Anton.
Suami Hj Dewi Farida Suryani itu menyebut, ketertarikan PT Amerta Indah Otsuka memberi CSR pada Pemkot Malang, karena adanya kepercayaan publik. “Otsuka sendiri perusahaannya di Kabupaten Malang, tapi bisa memberi nilai positif di Pemkot, harusnya ini didukung,” imbuhnya.-