Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Pidana Pemilu kepada Panitia Pilkades

Kantor Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kesatu di Kabupaten Malang yang bakal digelar pada Ahad (5/12) mendatang, saat ini memasuki hari tenang.

Semua tahapan proses pelaksanaan Pilkades di 12 desa yang ada di delapan kecamatan telah dilalui.

Hanya saja dalam pelaksanaan tahapan, banyak panitia Pilkades mengeluh alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades ditengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menjelaskan, panitia Pilkades diperbolehkan menerima bantuan dari pihak ketiga.

“Sudah ada Perdanya, Perda Desa. Di situ dijelaskan dalam pelaksanaan Pilkades sumber pendanaannya itu ada tiga, yakni APBD, APBDes, dan pihak ketiga atau masyarakat,” ucap Zia kepada Mvoice, Kamis (2/12).

Bahkan politikus asal Partai Gerindra panitia tidak diperbolehkan menarik atau membebankan biaya Pilkades kepada para calon.

“Panitia Pilkades jangan sampai membebankan ke calon, itu aturannya. Yang dilakukan Panitia Desa Krebet itu bagus, dan tidak salah, memang alokasi pendanaan dari Kabupaten Malang itu tidak mencukupi,” jelasnya.

Zia juga menyarankan kepada setiap desa menyisihkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, agar panitia tidak kebingungan saat pelaksanaan.

“Kita meminta APBDes dicadangkan untuk Pilkades, entah dua tahun atau tiga tahun. Jadi sumber dana dari APBD ada dan APBDes juga ada,” terangnya.

Selanjutnya Zia mengingatkan panitia Pilkades tentang persyaratan vaksinasi untuk pencoblos agar tidak terjadi tindak pidana Pemilu.

“Panitia gak boleh mewajibkan masyarakat vaksinasi, misalnya yang tidak bervaksin gak boleh nyoblos. Itu pidana Pemilu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Krebet, Kecamatan Bululawang, Jaelani mengatakan, anggaran Pilkades di masa pandemi Covid-19 ini, dinilai kurang.

“Di sini (Desa Krebet) ada 11 TPS, untuk memenuhi kebutuhan itu, kami menggali tambahan dana dari pihak ketiga (masyarakat) yang ada di desa yang dianggap mampu, tapi sumbangan itu tidak memaksa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, mendapatkan anggaran sebesar Rp74.593.445 dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 4.603 jiwa.(end)