Anggota DPRD Sesalkan Gagalnya Proyek Renovasi Gedung di SMPN 4 Batu

MALANGVOICE– Proyek renovasi ruang guru dan ruang kepala sekolah di SMPN 4 Kota Batu gagal terlaksana. Proyek renovasi itu ditinggalkan pihak pelaksana konstruksi sejak September 2025 lalu. Pelaksana proyek hanya mengerjakan pembongkaran atap dan pondasi cakar ayam.

Berdasarkan pantauan di laman LPSE, renovasi ruang guru dan ruang kepala sekolah SMPN 4 Kota Batu, nilai pagu paket senilai Rp 1,5 miliar dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar pada APBD 2025. Tidak tuntasnya proyek renovasi tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.

Ia mengaku heran atas gagalnya pelaksanaan renovasi gedung ruang guru dan ruang kepala sekolah di SMPN 4 Kota Batu. Bahkan menurutnya, kasus semacam ini tidak pernah terjadi di Kota Batu. Ia membandingkan ketika dulu, dirinya mengawal pembangunan gedung SMPN 7 Kota Batu yang berjalan lancar.

“Masa cuma pembangunan semacam ini sampai gagal terlaksana. Banyak wali murid yang mempertanyakan persoalan ini kepada saya. Apalagi SMPN 4 Kota Batu berada di wilayah Kecamatan Bumiaji yang masuk dapil saya,” ujar politisi PDIP itu.

Khamim menegaskan, sebagai anggota dewan dirinya mengemban tanggung jawab moral untuk mengawasi setiap program-program yang dijalankan oleh pihak eksekutif. Terlebih proyek renovasi fasilitas pendidikan menelan anggaran yang cukup besar. Gagalnya proyek tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, proyek renovasi tak tuntas itu bukan saja menghambat kegiatan belajar mengajar. Kondisi itu menciptakan kontradiksi dengan hak layanan dasar masyarakat, khususnya dalam ranah peningkatan kualitas pendidikan. Karena seharusnya, arah kebijakan keuangan daerah harus dikelola secara optimal agar berdampak langsung dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Selaku anggota dewan, saya mendesak agar ditelusuri akar permasalahannya kenapa bisa sampai gagal. Apakah ada yang salah dalam proses tendernya sehingga meloloskan kontraktor yang tidak memenuhi kriteria. Apa ada indikasi kutipan fee yang terlalu besar atau karena faktor lainnya,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dindik Kota Batu, Alfi Nurhidayat menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyangkut perihal itu. Selanjutnya, setelah muncul hasil audit BPK, pihaknya akan berkonsultasi dengan kepala daerah.

“Nanti hasilnya seperti apa akan kami konsultasikan ke pimpinan untuk memohon petunjuk lebih lanjut. Secara prinsip akan kami berikan yang terbaik buat sekolah agar tidak mengganggu proses belajar mengajar yang ada,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait