Anggota DPRD Selingkuh DI-PAW, Ketua Dewan: Perlu Ditelaah

Ketua DPRD, Hari Sasongko.(miski)

MALANGVOICE- Surat rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem, sudah masuk ke DPRD Kabupaten Malang, Selasa (20/10) kemarin.

Hal itu diakui Plh Sekwan, Sri Kusbandiah. Menurut dia, surat tersebut langsung diberikan kepada ketua dewan. Sampai saat ini belum dikembalikan ke bagian sekretariat.

“Memang benar ada surat masuk terkait PAW anggota DPRD Partai Nasdem, kami langsung berikan ke atas,” kata dia.

Pihaknya menunggu keputusan dari Ketua DPRD terkait surat itu. “Kami menunggu petunjuk dari pimpinan dewan,” akunya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD, Hari Sasongko, mengaku sudah mengetahui adanya surat itu. Namun, pihaknya perlu telaah dan mempelajari lebih lanjut.

“Secepatnya kami selesaikan, karena masih harus disesuaikan dengan aturan di dewan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, DPP Partai Nasdem merekomendasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Malang. PAW tertuang dalam surat tanggal 4 September dengan Nomor 378-SI/DPP-NasDem/IX/2015 tentang pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem atas nama Lukito Eko Purwandono.

Lukito Eko Purwandodono merupakan anggota Komisi B DPRD terpilih pada Pileg 2014 lalu. Ia dilaporkan karena melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri orang.