Anggota DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Diminta Bisa Merajut Kebersamaan

MALANGVOICE – Pengurus Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC Peradi RBA) Kabupaten Malang periode 2021 – 2025 diharapkan bisa merajut kebersamaan sesama anggotanya.

Hal itu disampaikan pengacara senior Sumardhan SH, MH saat didapuk memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengurus DPC Peradi RBA Kabupaten Malang di Warung Luwe, Karangploso, Sabtu (17/4) kemarin.

Menurut Mardhan (Panggilan akrabnya) kekompakan pengurus dan anggota merupakan kekuatan Peradi RBA Kabupaten Malang untuk membantu dan membela dikala anggotanya memiliki suatu masalah.

“Organisasi itu kan tempat perkumpulan senasib dan seperjuangan. Organisasi itu ada manfaatnya bila bermanfaat bagi anggotanya. Saya berharap Peradi RBA yang baru saja dilantik ini untuk selalu menjaga kekompakan satu sama lainnya,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Mardhan, dirinya berpesan agar Peradi RBA Kabupaten Malang ini menjadi contoh dan tauladan bagi sesama teman seprofesi untuk bisa membangun kekompakan dan kebersamaan.

“Contohlah para senior, seperti Yayan Riyanto, beliau itu mantan Ketua DPC Peradi Kota Malang, selama menjabat beliau bisa merangkul semua, karena ketika beracara kita pernah menjadi lawan. Namun dalam hal ini, kita harus kompak dan saling membantu. Jangan menjelek-jelekkan teman, kita harus kompak dan saling membantu,” pesannya.

“Peradi RBA Kabupaten Malang harus bisa menjaga kekompakan dan kesolidan, serta berani menegakan hukum dan keadilan. Karena organisasi dibentuk untuk memberikan pelayanan maksimal dalam penegakkan hukum kepada masyarakat,” tukasnya.(der)